POTENSINETWORK.COM – Konflik dengan Rusia membuat banyak maskapai penerbangan menghindari wilayah udara Ukraina. Hal ini terjadi seiring peringatan Amerika Serikat (AS) bahwa Rusia dapat menyerang Ukraina kapan saja.
Maskapai Belanda, KLM, diketahui telah menghentikan penerbangan ke negara bekas Uni Soviet itu sejak akhir pekan. Maskapai Jerman, Lufthansa, juga sedang mempertimbangkan hal serupa.
Sementara, maskapai Inggris British Airways (BA) memilih rute lain, untuk penerbangan antara London, Inggris ke Asia. Ini terlihat pula dalam pelacakan penerbangan, FlightRadar24 Senin (14/2/2022) sebagaimana dimuat Reuters.
Seorang pilot BA mengatakan harus menempuh waktu penerbangan yang lebih lama untuk layanan kargo dari London ke Bangkok. “Karena geo-politik saat ini,” katanya dikutip laman yang sama.
Hal serupa juga terjadi pada maskapai Ukraina, SkyUp.
Penerbangan Portugal-Ukraina harus dialihkan karena pemilik pesawat melarang penerbangan memasuki wilayah udara Ukraina.
Pengamat menyakini hal ini akan berlangsung cukup lama. Bisa saja penerbangan benar-benar secara penuh ditangguhkan.
Sejumlah negara dan maskapai takut peristiwa tertembaknya Malaysia Airlines, MH17, akan terjadi lagi. Pesawat naas tersebut tertembak di 2014 saat melintas di Ukraina Timur, di mana sebanyak 298 orang tewas.
“Dugaan saya adalah bahwa (penerbangan) ke Ukraina bisa segera tidak tersedia, jika apa yang telah kita lihat selama akhir pekan mengkristal,” kata Mark Zee, pendiri perusahaan penasihat operasi penerbangan OPSGROUP, menjelaskan ketegangan antara Rusia dan Ukraina.
“Jadi jika Anda melihat KLM, Lufthansa dan British Airways … memutuskan untuk tidak terbang di atas Ukraina .. Ini kembali ke skenario MH17,” katanya.
Sementara itu, kantor berita Interfax mengatakan perusahaan asuransi Ukraina telah menerima pemberitahuan dari perusahaan reasuransi. Bahwa, maskapai tidak menanggung risiko perang.
Perdana Menteri Ukraina Denys Shmygal telah meyakinkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan US$ 590 juta untuk keselamatan penerbangan. Ini berlaku bagi perusahaan asuransi dan leasing yang menjamin kelanjutan penerbangan melalui wilayah udaranya.***