‘Wanita Emas’ Hesteris Saat Dimasukan ke Mobil Tahanan

POTENSINETWORK.COM – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’ sebagai tersangka dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada periode 2016-2020 akhirjya ditetapkaan jadi tersangka.

Hasnaeni Moein ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka bersamaan dengan eks Direktur Utama PT WBP Jarot Subana, eks General Manajer PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Baca Juga:  Tim Gabungan Bersihkan Sisa Material Pascabanjir Di Kabupaten Bangka Selatan 

Melansir dari CNN Indonesia, di Kejagung, pemindahan Hasnaeni sempat diwarnai ‘drama’ usai dirinya berteriak histeris saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan menuju rutan Salemba. Tampak Hasnaeni menggunakan setelan baju berwarna merah dan dilapisi rompi tahanan Kejagung. 

Saat itu, hasnaeni tak berhenti berteriak-teriak histeris. Hasnaeni, dengan lengkingan teriakannya, bahkan sempat berontak saat petugas dari Kejaksaan Agung membopong dirinya masuk ke dalam mobil tahanan.9

Hasnaeni dijerat bersama mantan Direktur Utama PT WBP Jarot Subana dan General Manager PT WBP Kristadi Juli Hardjanto.

Baca Juga:  Dukung Netralitas Media, Wamenkominfo Dorong Ikuti Regulasi Pemilu

Berdasarkan konstruksi perkaranya, disebutkan Hasnaeni awalnya menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada WBP. Akan tetapi Hasnaeni mensyaratkan agar PT WBP terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal.

Selanjutnya Kristadi selaku General Manager PT WBP membuatkan invoice pembayaran agar seolah-olah telah membeli material pada PT MMM. Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16.844.363.402.

Atas perbuatannya para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***