Bawaslu Kota Jakarta Pusat Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Halman Muchdar Harap Sengketa dapat Dimaksimalkan

POTENSINETWORK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata Pusat melaksanakan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu, Minggu, Desember 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu DKI Jakarta Pusat berlangsung selama dua hari Minggu-Senin 4-5 Desember 2022 di Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tema acara Bawaslu DKI Jakarta Pusat itu mengenai implementasi peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu.

Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, M. Halman Muchdar.

Baca Juga:  Kota Bandung Komitmen Wujudkan Kondusif, Tertib, Aman dan Santun Jelang Pemilu 2024

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat menyampaikan mengenai mekanisme pengajuan sengketa pemilu.

“Sengketa pemilu dapat diselesaikan dengan dua mekanisme penyelesaian dua hari mediasi, kemudian jika tidak mencapai hasil sepakat dilanjutkan dengan sidang Adjudikasi,” katanya.

“Proses pengajuan sengketa pemilu maksimal selama 12 hari saat dilakukan pengajuan,” lanjut Halman Muchdar.

Kemudian, Halman mengharapkan sengketa pemilu dapat dimaksimalkan mengingat masa kampanye 2024 yang akan datang terbilang singkat.

“Sengketa yang potensial yang akan dihadapi adalah sengketa antar peserta pemilu. Seperti Caleg, DPD maupun Calon Kepala Daerah,”lanjut Halman.

Baca Juga:  Penanaman Pohon Hingga Susur Sungai, Warnai Peringatan Setengah Abad PDI Perjuangan

“Mengingat masa kampanye hanya 75 hari tentu ini terbilang singkat, sehingga diharapkan proses putusan sengketa nantinya dapat lebih cepat,”jelasnya.

Sesuai aturan Perbawaslu, kata Halman sengketa cepat dapat diajukan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari.

“Sengketa cepat bisa dilakukan pengajuan di tingkat kecamatan dengan batas waktu satu hari, terkecuali pada kondisi tertentu.

“Misalnya daerah yang sulit dijangkau atau jaringan komunikasi bermasalah maka maksimal batas waktu selama tiga hari sejak pengajuan sengketa,”jelas Halman.***

Editor: D Ruswandi