Kekurangan Logistik Pemilu Jadi Sorotan di Wilayah Buahbatu Kota Bandung, Panwaslu Kecamatan Dorong Pihak Terkait Segera Atasi

kekurangan
Penyampaian keterangan resmi Pengawasan Logistik Pemilu 2024 oleh Panwaslu Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, Kamis, 1 Februari 2024. Pada pengawasan itu Panwaslu Kecamatan Buahbatu menyoroti berberapa kekeurangan logistik. (Foto: potensinetwork/Aprianto/Nendy S.)

Aturan Normatif

Perlengkapan Pemilu 2024, keberadaannya sebagaimana tertuang dalam aturan normatif berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018.

Aturan tersebut mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pengertian kelengkapan pemilu atau tepatnya adalah perlengkapan pemungutan suara, tertuang pada Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018,

Uraiannya, bahwa perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Perlengkapan itu terdiri dari:

  1. Kotak Suara: Kotak suara adalah kotak untuk pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu.
  2. Surat Suara: Surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
  3. Tinta: Tinta yang diberikan kepada Pemilih sebagai tanda khusus bahwa telah memberikan suara pada Pemilu.
  4. Bilik Pemungutan Suara: Bilik pemungutan suara adalah bilik dapat dibuat dari bahan plastik sheet/plastik papan/karton yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu yang tersedia di setiap TPS.
  5. Segel: Segel berbentuk persegi sesuai ketentuan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu.
  6. Alat untuk Mencoblos Pilihan: Alat untuk mencoblos pilihan adalah set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS yang terdiri atas paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos, dan meja untuk mencoblos.
  7. TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat Pemungutan Suara atau TPS adalah tempat terlaksananya pemungutan suara pada Pemilu.
Baca Juga:  Survei LSI Terbaru, Tren Elektabilitas Prabowo Naik, Ganjar Turun, Anies Stagnan

Ada juga dukungan perlengkapan lainnya yaitu perlengkapan untuk kepentingan keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Perlengkapan lainnya terdiri dari, sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi.

Kemudian ada pula karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, pena bolpoin (ballpoint), gembok atau alat pengaman lainnya, dan spidol.

Termasuk formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, stiker kotak suara, dan tali pengikat alat pemberi tanda pilihan.

Terakhir, ada alat bantu tunanetra, daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, dan salinan daftar pemilih tetap. (Aprianto/Nendy S.)