BANDUNG, POTENSINETWORK.COM- Sejumlah pelanggaran aturan dalam putaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mewarnai wilayah-wilayah di Kota Bandung.
Tanpa terkecuali pelanggaran di wilayah Kecamatan Gedebage Kota Bandung, nampak marak dalam berbagai macam bentuk pelanggaran.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gedebage dalam siaran resminya kepada potensinetwork.com belum lama ini menyebutkan, bahwa dugaan pelanggaran aturan kampanye terjadi di Kecamatan Gedebage berupa pembagian sembako gratis dan minyak goreng gratis.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Gedebage sigap melakukan pencegahan dan menyampaikan saran perbaikan sehingga praktek dugaan pelangaran tersebut dapat berhasil teratasi.
Bentuk dugaan pelanggaran lain, terjadi dari sisi hal administratif. Dugaan pelanggaran administrasi nampak dari sikap kurang kooperatif peserta Pemilu pada saat akan melaksanakan kegiatan kampanye.
Bahwa terdapat ketentuan apabila peserta Pemilu akan melaksanakan kampanye, maka peserta Pemilu tersebut harus memberitahukan agenda kampanye sehari sebelumnya.