Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Kecam Arteria Dahlan, Ini Tuntutannya

Sejumlah tokoh masyarakat Sunda , mengadakan pertemuan di Perpustakaan Ajip Rosidi, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022). [Suara.com]

“Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa yang penting PDIP jika memikirkan masa depan partai, terutama di Jawa Barat, dia harus mencopot Arteria Dahlan, ini mutlak,” katanya kepada wartawan.

Tuntutan kedua, Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk memeriksa Arteria. Pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda dianggap tidak etis.

Terakhir, mereka sepakat untuk mengkaji kasus ini secara hukum. Pernyataan Arteria Dahlan dianggap telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Jika hasil kajian nanti menunjukkan ada celah hukum, mereka akan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Enam Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Seram Bagian Barat

“Itu sebetulnya bisa dikenakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, menimbulkan keonaran. Tapi ini akan kami kaji dulu, kalau misalkan layak untuk diadukan, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Rencananya, pada pekan depan pihak Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda akan mendatangi markas DPP PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, serta menemui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

“Kita susun dulu pernyataannya. Mungkin Senin (24/1/2022) depan kita akan bergerak ke sana,” katanya.

Baca Juga:  KPU CORET GIBRAN dan JATUHKAN DENDA Rp.50 MILIAR

Rekan satu partai Arteria Dahlan yang juga anggota Komisi I DPR, TB Hasanudin yang hadir dalam pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menyebut, apa yang dilakukan Arteria Dahlan adalah sikap pribadi, tidak mewakili PDI Perjuangan, dan sikap sesama anggota DPR.