Nia Ramadhani, Ardi Bakri serta Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Faktanya

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya saat mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (11/1/2022). Poto: tangkapan layar Vidio detik com

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

“Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa,” kata majelis hakim.

“Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus,” tegasnya.

Baca Juga:  Beredar Vidio Natasha Wilona Mualaf, Ini Kata Mantan Kekasih Verrell Bramasta

Mereka juga tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

“Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga,” tutur majelis hakim.

“Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis,” tukasnya.

Baca Juga:  Polsek Binong razia miras hingga ke peloksok

Sementara usai divonis, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijaga ketat. Keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Nia yang merasa kecewa atas vonis tersebut, nampak menangis.