Hukrim  

Ciptakan Harmonisasi, Kejari Kabupaten Bekasi Bangun Kampung Keadilan Restorative

POTENSINETWORK.COM – Untuk menciptakan Harmonisasi di tengah masyarakat, Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas akan segera membuat Kampung Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di Kabupaten Bekasi.

“Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”ucap Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, dalam press rilisnya, Rabu, (16/03/22).

Ia menyebutkan, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Hal itu telah dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi selama dua kali di tahun 2021, melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ungkap Kasus Curas dengan Modus Menyekap dan Menguras isi ATM Milik Korban

Tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini, kata Ricky, untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Untuk diketahui, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kampung Restorative Justice akan dibuat di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Hal itu akan direalisasikan mudah mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah bisa launching,”kata Kajari mengungkapkan.

Sementara Kasi Pidana Umum Riyan Anugrah menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum. namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah.

Baca Juga:  Merusak Lingkungan, Wagub Jabar: Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Jawa Barat

“Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah, dan dengan begitu akan menciptakan keharmonisan,”ucap Ia.

Dia berharap kedepannya dengan kehadiran Kampung Restorative Justice, persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tersebut.***