Kemenkeu Catat Nilai Aset Tanah 12 PTNBH Rp161,30 Triliun

Foto: kemenkeu

Tanah pada PTNBH, menurut dia, ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek.

Tanah dimaksud, ia sebut, digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH.

Adapun pemanfaatan tanah, masih menurutnya, tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Mendikbud dan Ristek, Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Baca Juga:  Katanya Bermanfaat Bagi Rakyat Jabar KICC Diuji Coba

Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA). Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.***