Hukrim  

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Bilang…

Herry Wirawan saat berbincang dengan pengacara (Foto: tangkapan layar)

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.

Sementara Herry menganggap putusannya itu bukan sesuai keinginan.

“Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir,” ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ira menuturkan kliennya itu mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari atau putusan hakim tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Herry

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Ini Tangapa Menperin

“Tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim pembelaannya,” kata dia.

Usai putusan dibacakan, Herry sempat berbincang dengan kuasa hukumnya. Menurut Ira, pihaknya menyampaikan beberapa pemahaman terhadap Herry.

“Tadi saya memberikan pemahaman agar dia dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan,” tutur dia.***